Transparansi
Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melayani permohonan data dan informasi lingkungan secara cepat, terbuka, dan akuntabel.
Ajukan Permohonan
Datang ke loket PPID DLH dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan.
Lacak Status
Pantau perkembangan permohonan secara langsung melalui portal ini.
Informasi Publik
Akses dokumen dan data lingkungan hidup DKI Jakarta yang tersedia.
Penilaian Layanan
Berikan penilaian atas kualitas layanan yang telah Anda terima.
Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menetapkan PPID yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada publik secara cepat dan tepat waktu.
PPID Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi dan akuntabilitas informasi publik di bidang lingkungan hidup.
Landasan Hukum
Visi PPID DLH Jakarta
"Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua."
Fungsi & Tugas PPID
Melaksanakan kebijakan layanan informasi yang ditetapkan
Melakukan klasifikasi dan verifikasi informasi publik
Koordinasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
Menyediakan & memberikan pelayanan informasi kepada publik
Menjadi media informasi yang mudah diakses masyarakat
Menyampaikan laporan pengelolaan informasi secara berkala
Alur Permohonan Informasi
Ikuti langkah berikut untuk mengajukan permohonan data & informasi di PPID DLH Jakarta
Datang ke Loket PPID
Kunjungi loket PPID DLH Jakarta. Bawa KTP asli, surat permohonan, dan dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.
Senin–Jum'at · 08.00–16.00Identifikasi & Pendaftaran
Petugas memverifikasi berkas dan mendaftarkan permohonan. Nomor unik diterbitkan untuk melacak status.
± 15 menit prosesTanda Tangan Formulir
Tanda tangani formulir identifikasi awal. Nomor permohonan tercetak di formulir — simpan dengan baik.
Simpan nomor Anda!Pantau & Unduh Data
Gunakan nomor permohonan untuk cek status secara daring. Unduh data saat status berubah menjadi 'Data Siap'.
Pantau secara langsungDokumen yang Diperlukan
Siapkan berkas berikut sebelum datang ke loket PPID DLH Jakarta
Mahasiswa / Pelajar
3 dokumen wajib
LSM / Organisasi
3 dokumen wajib
Masyarakat Umum
Via portal PPID daring
Permohonan masyarakat umum dilayani melalui portal resmi PPID Pemprov DKI Jakarta. Tidak perlu datang ke kantor โ semua dapat dilakukan secara digital.
Kunjungi Portal PPID JakartaLacak Permohonan Anda
Masukkan nomor permohonan yang tertera pada formulir identifikasi awal untuk melihat status terkini.
Simpan Formulir Anda
Nomor permohonan tercetak di formulir identifikasi yang ditandatangani di loket. Simpan salinannya.
Butuh Bantuan?
Hubungi loket PPID di (021) 8591-2230 pada jam kerja untuk bantuan lebih lanjut.
Punya Pertanyaan?
Hubungi Petugas PPID DLH Jakarta
Kami siap membantu permohonan informasi publik Anda di bidang lingkungan hidup DKI Jakarta.