๐Ÿ“ž Telepon: (021) 8591-2230 โœ‰ Email: ppid.dlh@jakarta.go.id ๐Ÿ• Jam Layanan: Senin โ€“ Jumat, 08.00 โ€“ 16.00 WIB ๐Ÿ“ Grha Intirub Business Park, Jl. Cililitan Besar No. 454, Jakarta Timur ๐Ÿ“ž Telepon: (021) 8591-2230 โœ‰ Email: ppid.dlh@jakarta.go.id ๐Ÿ• Jam Layanan: Senin โ€“ Jumat, 08.00 โ€“ 16.00 WIB ๐Ÿ“ Grha Intirub Business Park, Jl. Cililitan Besar No. 454, Jakarta Timur
Layanan Aktif  ยท  PPID DLH Jakarta

Transparansi
Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melayani permohonan data dan informasi lingkungan secara cepat, terbuka, dan akuntabel.

Ajukan Permohonan

Datang ke loket PPID DLH dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan.

Lacak Status

Pantau perkembangan permohonan secara langsung melalui portal ini.

Informasi Publik

Akses dokumen dan data lingkungan hidup DKI Jakarta yang tersedia.

Penilaian Layanan

Berikan penilaian atas kualitas layanan yang telah Anda terima.

UU No. 14/2008 Dasar Hukum
Senin – Jumat Hari Layanan
≤ 10 Hari Kerja Waktu Respons
Tanpa Biaya Gratis Sepenuhnya
Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menetapkan PPID yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada publik secara cepat dan tepat waktu.

PPID Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi dan akuntabilitas informasi publik di bidang lingkungan hidup.

Landasan Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 — Keterbukaan Informasi Publik
PP No. 61 Tahun 2010 — Pelaksanaan UU KIP
Permendagri No. 3 Tahun 2017 — Pedoman PPID Daerah
Pergub DKI Jakarta No. 175 Tahun 2016

Visi PPID DLH Jakarta

"Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua."

Fungsi & Tugas PPID

1

Melaksanakan kebijakan layanan informasi yang ditetapkan

2

Melakukan klasifikasi dan verifikasi informasi publik

3

Koordinasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi

4

Menyediakan & memberikan pelayanan informasi kepada publik

5

Menjadi media informasi yang mudah diakses masyarakat

6

Menyampaikan laporan pengelolaan informasi secara berkala

Panduan Layanan

Alur Permohonan Informasi

Ikuti langkah berikut untuk mengajukan permohonan data & informasi di PPID DLH Jakarta

1

Datang ke Loket PPID

Kunjungi loket PPID DLH Jakarta. Bawa KTP asli, surat permohonan, dan dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.

Senin–Jum'at · 08.00–16.00
2

Identifikasi & Pendaftaran

Petugas memverifikasi berkas dan mendaftarkan permohonan. Nomor unik diterbitkan untuk melacak status.

± 15 menit proses
3

Tanda Tangan Formulir

Tanda tangani formulir identifikasi awal. Nomor permohonan tercetak di formulir — simpan dengan baik.

Simpan nomor Anda!
4

Pantau & Unduh Data

Gunakan nomor permohonan untuk cek status secara daring. Unduh data saat status berubah menjadi 'Data Siap'.

Pantau secara langsung
Persyaratan

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan berkas berikut sebelum datang ke loket PPID DLH Jakarta

Mahasiswa / Pelajar

3 dokumen wajib

Fotokopi KTP
Surat Permohonan Resmi
Proposal Penelitian

LSM / Organisasi

3 dokumen wajib

Fotokopi KTP Perwakilan
Akta Notaris Lembaga
Surat Permohonan Resmi

Masyarakat Umum

Via portal PPID daring

Permohonan masyarakat umum dilayani melalui portal resmi PPID Pemprov DKI Jakarta. Tidak perlu datang ke kantor โ€” semua dapat dilakukan secara digital.

Kunjungi Portal PPID Jakarta
Status Permohonan

Lacak Permohonan Anda

Masukkan nomor permohonan yang tertera pada formulir identifikasi awal untuk melihat status terkini.

Format Nomor Permohonan

Mahasiswa / Pelajar

MHS687592/PPID/III/2026

LSM / Organisasi / Umum

UMM423187/PPID/III/2026

Nomor ini tertera pada formulir identifikasi yang diberikan petugas loket saat mendaftar.

Simpan Formulir Anda

Nomor permohonan tercetak di formulir identifikasi yang ditandatangani di loket. Simpan salinannya.

Butuh Bantuan?

Hubungi loket PPID di (021) 8591-2230 pada jam kerja untuk bantuan lebih lanjut.

Punya Pertanyaan?

Hubungi Petugas PPID DLH Jakarta

Kami siap membantu permohonan informasi publik Anda di bidang lingkungan hidup DKI Jakarta.